Dua Pria Residivis Narkoba di Mataram Kembali Ditangkap Polisi

    Dua Pria Residivis Narkoba di Mataram  Kembali Ditangkap Polisi
    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., Jumat (08/11/2024)

    Mataram NTB - Dua Pria Residivis asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram kembali ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam pengungkapan yang berlangsung, Kamis (07/11/2024). 

    Kedua Pria berinisial ZIA dan MI ini di tangkap di Pinggir jalan wilayah Lingkungan Nurul Yakin Kel. Kebun Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram TKP. 

    Dari penggeledahan keduanya yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu seberat 0, 23 Gram, yang kemudian diamankan beserta barang bukti lainnya seperti bahan dan alat konsumsi Shabu, perangkat komunikasi serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan Shabu.

    Menurut Keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Saat tiba di TKP kita amankan ZIA yang diduga selaku pengedar. Dari penggeledahan kita temukan Barang bukti berupa Shabu. Dari keterangannya ia mendapat barang tersebut dari MI (Sumber Barang), ”jelasnya.

    Mendapat Keterangan tersebut Tim Opsnal langsung menuju Kediaman MI yang juga tinggal di kelurahan yang sama dengan ZIA.  

    “Sebelumnya kita lakukan penggeledahan ke Rumah ZIA, baru kemudian menuju rumah MI (Sumber barang). MI ini kita amankan di kediamannya, dan saat penggeledahan tidak ditemukan BB Shabu namun beberapa barang dan alat komunikasi sabu serta alat konsumsi Shabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan kita amankan, ”jelasnya.

    Setelah dilakukan tes urine, kedua orang yang diamankan itu positif mengkonsumsi Shabu. Sesuai data kedua terduga (ZIA dan MI) adalah Residivis kasus Narkoba dan saat ini sedang menjalani program bebas bersyarat.

    Atas perbuatannya para terduga dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Binmas Polresta Mataram pimpin Safari...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Pejanggik Bersama Lurah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kembali Menggeledah Kediaman Residivis Narkoba, Petugas Temukan 4,76 gram Shabu Yang Disembunyikan  Dalam Megicom.
    Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide
    Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika

    Tags