Mataram NTB - Dua tersangka kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni LSF dan RE yang ditangani penyidik unit Tipikor Reskrim Polresta Mataram berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung selanjutnya masuk tahap 2.
"Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan Kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini usai penyerahan berlangsung di Mapolresta Mataram, (08/09/2023).
Pelimpahan tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Darma Wijaya dan Mila Melinda di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Menurut Yogi sapaan akrabnya, bahwa barang bukti yang diserahkan tersebut diantaranya 1 unit mobil tangki transportir 5000 liter, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio, serta dua buah Handphone.
Terhadap tersangka oleh penyidik diajukan ancaman 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 Milyard sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
"Kasus ini telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Ini wujud komitmen Polresta Mataram dalam penegakan hukum yang berkeadilan, "tutup Yogi. (Adb)