Mataram NTB - Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK melaksanakan sosialisasi ketentuan Tindak Pidana Pemilu Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Mataram pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Ballroom Lantai 8 Hotel Aston Inn Kota Mataram. Selasa, (09/05/2023)
Selain Wakapolresta Mataram selaku Pembina Sentra Gakkumdu Kota Mataram hadir Ketua Bawaslu Kota Mataram M. Yusril, Kajari Kota Mataram yang mewakili, Kordiv P2PS Bawaslu Kota Mataram, Kordiv HP2HM Bawaslu Kota Mataram, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mataram, Anggota Sentra Gakkumdu Kota Mataram, para LO Partai Pencalonan DPRD Kota Mataram dan Panitia Pelaksana Acara
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK aelaku Pembina Sentra Gakkumdu Kota Mataram mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan wawasan kepada para calon Anggota DPRD Kota Mataram pada Pemilu Tahun 2024 terutama tentang dasar hukum dalam hal pengawasan Pemilihan Umum.
Penanganan perkara tersebut merupakan wewenang penuh kepada Bawaslu, dalam hal untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran perkara Pemilu tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kata Wakapolresta
AKBP Syarif juga menjelaskan bahwa perlu dan pentingnya kerjasama serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran, kami tidak dapat mengawasi semua kejadian.
Oleh karena itu, sosialisasi ini dalam hal dinamika politik tersebut yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu mencakup, peserta Pemilu dan masyarakat merupakan sebagai pelaksana Pemilu, jelasnya
Ia berharap, dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai serta sukses, dalam ini harus terjalin kerjasama yang baik dengan seluruh pihak.
Sehingga nantinya tidak ada pelanggaran Pemilu di Tahun 2024 mendatang dan tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga nantinya para calon Anggota DPRD Kota Mataram pada Pemilu Tahun 2024 tidak tersandung hukum, " tutupnya.(Adb)