Mataram NTB - Kuasai Barang Bukti hasil Copet seorang terduga Penadah diamankan di kediamannya, Kamis (07/06/2023) sekitar pukul 22 : 00 wita oleh tim Puma Polresta Mataram.
Penangkapan terduga berdasarkan hasil Lidik atas laporan Polisi nomor 157 di SPKT Polresta Mataram tentang perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Depan Museum Negeri Jalan Panji Tilar Mataram pada 20 Maret 2022 pukul 22:00 wita. Berbekal keterangan para saksi saat olah TKP, Barang Bukti berupa Hp tersebut akhirnya terdeteksi dan kini berhasil diamankan bersama terduga Penadah yang menguasai BB tersebut.
Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Kamis (08/06/2023).
Dalam keterangan tersebut, terduga penadah yang diamankan bernama B pria (28) alamat Kecamatan Selaparang Kota Mataram dengan Barang Bukti yang diamankan 1 unit Hp milik korban jenis Readme Note11.
"Saat ini terduga dan BB sudah diamankan di Satuan Reskirim Polresta Mataram, "tegasnya.
Sedangkan kronologis kejadian diceritakan Yogi, bahwa pada waktu tersebut diatas korban melintas di Jalan Panji Tilar dengan Hp tersimpan di Dashboard sepeda motornya, kemudian tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku dengan berboncengan dan langsung mengambil Hp tersebut lalu Kabur.
Atas peristiwa tersebut terduga Penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Adb)