Mataram NTB - Diduga pelaku yang melakukan Pencurian 1 unit Handphone di Jalan Segar anak Lingkungan Tamansari Ampenan, E (27) akhirnya diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan setelah mendapat hasil penyelidikan atas Laporan Polisi serta keterangan saksi saat Olah Kejadian Perkara di TKP.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R. SH., kepada awak media mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2023, sementara pengungkapan dan terduga diamankan kurang lebih sebulan setelah dilaporkan korban.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Dijelaskan, bahwa Modus yang dilakukan terduga saat itu dengan memanjat tembok rumah Korban, kemudian mencongkel jendela samping rumah Korban yang saat itu dalam keadaan terkunci lalu mengambil 2 jenis Hp milik korban yang tersimpan di atas meja, dimana korban saat itu tengah tertidur.
"Ada 2 Hp milik korban jenis Ovvo A5 dan Vivo 77S yang saat itu diletakkan di meja dibawa kabur oleh terduga, "jelasnya.
Terduga yang diketahui warga gatep Ampenan Kota Mataram tersebut diamankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan.
"Saat di periksa terduga mengaku telah mengambil Hp korban dan untuk kebutuhan pribadinya Terduga akhirnyaemindah tangankan hp tersebut dengan menggadai, "ucapnya.
Terduga dan barang bukti sudah diamankan dari saksi dan saat ini telah berada dalam kekuasaan Penyidik Polsek Ampenan. Terduga diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara, (Adb).